Selasa, 03 Februari 2015

Posita Waris



POSITA JUAL BELI
Malang,  17 Agustus  2014
Kepada Yth,
Ketua Pengadilaan Negeri Malang
Di Kota Malang
Perihal: GUGATAN JUAL BELI
Dengan Hormat
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Rio Dewanto, beralamat di jalan mekar sari No.10,RT 17 RW 10, Kelurahan jaya agung, Kecamatan landing sari, Surabaya, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
PENGGUGAT dengan ini hendak mengajukaan Gugataan Wanprestasi terhadap:
Jirga Ahmed, beralamat di jalan sumber sari, No 11, RT,9,RW 21, Kelurahaan sumber jaya, kecamatan dinoyo, Batu, Malang yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun dasar dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:

DALAM POSITA
1. Bahwa, pada tanggal 7 july 2014, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Jual Beli miniature topeng khas Malang  akan dikirim oleh pihak TERGUGAT pada tanggal 10 july 2014, berdasarkan akta jual-beli No.201928993983 yang telah ditandangani oleh keduanya pada tanggal 8 july 2014.
2.  Bahwa, berdasarkan pasal 148 BW, jual beli dianggap sah jika antara kedua belah pihak, segera setelah orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
3.  Bahwa, pada tanggal 15 july 2014 PENGGUGAT telah mengirim barang yang dipesan oleh TERGUGAT dengan jumlah 10.000 pasang topeng khas Malang, sesuai dengan permintaan TERGUGAT dan telah disetujui oleh kedua belah pihak.
4. Bahwa dengan telah dilaksanakan seluruh kewajiban pengiriman barang oleh PENGGUGAT, maka berdasarkan pasal 1460, jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembeliaan, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya.
5.  PENGUGAT berhak meneriman pembayaran jual-beli dari TERGUGAT sebesar Rp.50.000.000,00 dari waktu yang telah ditentukan.
6.  Bahwa, pada tanggal 20 july TERGUGAT meminta kepada PENGGUGAT untuk menunda pembayaran jual-beli topeng khas Malang, dikarenakan TERGUGAT belum memiliki uang yang cukup untuk membayar kepada PENGGUGAT.
7. Bahwa, berdasarkan permohonan langsung dari TERGUGAT secara lisan maka, PENGGUGAT telah menyetujui permohonaan dari TERGUGAT, dan memberi jangka waktu selama 7 hari dari hari yang telah ditetapkan dan TERGUGAT telah menyetujuinnya.
8. Bahwa, karena belum dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT dalam waktu yang telah ditentukan PENGGUGAT, maka PENGGUGAT melakukan teguraan kepada TERGUGAT untuk segera membayar seluruh biaya jual-beli yang telah dilakukan, dengan melalui telepon.
9.Bahwa, karena teguraan-teguraan PENGGUGAT tersebut tidak juga dihiarukan oleh PENGGUGAT, maka pada tanggal 11 agustus 2014 PENGGUGAT telah melayangkan surat teguraan keras (SOMASI) kepada TERGUGAT untuk melunasi kewajibannya melaksanakan pembayaran jual-beli.
10.  Bahwa, dengan dikirimkan surat teguran keras(SOMASI) yang dilayangkan PENGGUGAT tersebut, malah TERGUGAT mencoba melarikan diri dari PENGGUGAT dengan membawa barang topeng khas Malang ke Kalimantan, agar tidak membayar biaya pembeliaan topeng khas Malang tersebut.
11.  Bahwa, terhadap kelalaiaan dan percobaan penipuaan yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut dan untuk menjaga kepentingan hukum PENGGUGAT, maka dengan ini PENGGUGAT memohon agar ketua Pengadilaan Negeri Malang, menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan kelalaiaan dan Penipuaan.
12.  Bahwa, untuk menjamin pelaksaan putusaan, maka wajar jika PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilaan Negeri Malang untuk menetapkan uang paksa sebesar Rp.500.000,00 perhari yang harus dibayar PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusaan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar